1. Paham kekuasaan bangsa Indonesia
Bangsa
Indonesia yang berfalsafah dan berideologi pancasila menganut paham tentang
perang dan damai: “Bangsa Indonesia cinta damai, akan
tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Wawasan nasional bangsa
Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena
hal tersebut mengandung benih – benih persengketaan dan
ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa:
ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan
konstelasi geografi Indonesia sengan segala aspek kehidupan nasionalnya.
Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan
negaranya di tengah – tengah perkembangan dunia.
2. Geopolitik Indonesia
Pemahaman
tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia disasarkan pada
pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan
konstelasi geografi Indonesia, sedangkan pemahaman tentang Negara Indonesia
menganut paham Negara kepuauan , yaitu paham
yang diembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan
pemahaman archipelago di Negara – Negara Barat pada
umumnya. Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah bahwa menurut paham
Barat, laut berperan sebagai “pemisah”
pulau, sedangkan menurut paham Indonesia Laut adalah “penghubung” sehinnga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang utuh
sebagai “Tanah air” dan disebut
Negara kepulauan.
3. Dasar Pemikiran wawasan Nasional Indonesia
Dalam
menentukan membina dan mengembangkan
wawasan nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan mengembangkan dari kondisi
nyata yang terdapat di lingkungan Indonesia sendiri. Wawasan nasional Indonesia dibentuk dan
dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan pemikiran
kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu, pembahasan latar
belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan
nasional Indonesia ditinjau dari:
a. Latar belakang pemikiran
berdasarkan falsafah pancasila
b. Latar belakang pemikiran aspek
kewilayahan Nusantara
c. Latar belakang pemikiran aspek
sosial budaya bangsa Indonesia
d. Latar belakang pemikiran aspek
kesejahteraan bangsa Indonesia.
D. Latar Belakang Filosofis
Wawasan Nusantara
1.
Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pncasila
Berdasarkan
falsafah pancasila, manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang
mempunyai naluri, akhlak, daya piker, dan sadar akan keberadaannya yang
serba terhubung dengan sesamanya,
lingkungannya, alam semesta, dan penciptanya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta,
karsa dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dan
generasi ke generasi.
2.
Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewiayahan Indonesia
Geografi
adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata.
Kondisi obyektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara
merupakan suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber
kekayaan alamdan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan/kebijaksanaan
politik Negara tersebut.
E.
Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
1. Pengantar Implementasi Wawasan
Nusantara
Dalam
rangka menerapkan Wawasan nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti
dan memahami pengertian, ajaran dasar, hakikat, asas, kedudukan, fungsi serta
tujuan dari wawasan nusantara.
2. Pengertian Wawasan Nusantara
Berdasarkan
teori – teori tentang wawasan , latar, belakang falsafah
Pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan
aspek kesejahteraan, terbentuklah satu Wawasan Nasional Indonesia yang disebut
wawasan Nusantara dengan rumusan pengertian yang sampai saat ini berkembang
sebagai berikut:
a.
Pengertian
Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada pancasila
dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
b. Pengertian Wawasan Nusantara
menurut Prof.DR.Wan Usman
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya
sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. “ Hal tersebut disampaikannya pada waktu lokakarya Wawasan
Nusantara dan ketahanan Nasional di Lemhanas pada bulan januari tahun 2000.
F.
Dasar Ajaran Wawasan Nusantara
1) Wawasan Nusantara Sebagai Wawasan Nasional Indonesia
Sebagai bangsa
majemuk yang telah menegara,bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau
menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi,
sosbud maupun hankamnya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa
serta kesatuan wilayah.
2) Landasan Idiil: Pancasila
Pancasila
telah diakui sebagai ideologi dan dasar Negara yang terumuskan dalam pembukaann
UUD 1945. Pada hakikatnya, pancasila mencerminkan nilai keseimbangan,
keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan
kearifan nasional.
3) Landasan Konstitusional: UUD 1945
UUD 1945
merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara . Bangsa Indonesia bersepakat bahwa
Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republic dan berkedaulatan
rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Sumber
: http://farrasnia-wawasannasionalindonesia.blogspot.com/