Pengertian Penalaran Menurut Para Ahli:
1. Bakry
(1986:1) menyatakan bahwa Penalaran atau Reasoning merupakan suatu
konsep yang paling umum menunjuk pada salah satu proses pemikiran untuk sampai
pada suatu kesimpulan sebagai pernyataan baru dari beberapa pernyataan lain
yang telah diketahui.
2. Suriasumantri
(2001:42) mengemukakan secara singkat bahwa penalaran adalah suatu aktivitas
berpikir dalam pengambilan suatu simpulan yang berupa pengetahuan.
3. Keraf
(1985:5) berpendapat bahwa penalaran adalah suatu proses berpikir dengan
menghubung-hubungkan bukti, fakta, petunjuk atau eviden, menuju kepada suatu
kesimpulan.
Dari
beberapa pengertian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa penalaran adalah
suatu proses berpikir manusia untuk menghubungkan fakta-fakta atau data yang
sistematik menuju suatu kesimpulan berupa pengetahuan. Dengan kata lain,
penalaran merupakan sebuah proses berpikir untuk mencapai suatu kesimpulan yang
logis.
Teori – teori yang berhubungan
dengan penalaran
1.
Penalaran
Moral
Setiono
(dalam Muslimin, 2004) menjelaskan bahwa menurut teori penalaran moral,
moralitas terkait dengan jawaban atas pertanyaan mengapa dan bagaimana orang
sampai pada keputusan bahwa sesuatu dianggap baik dan buruk. Moralitas pada
dasarnya dipandang sebagai pertentangan (konflik) mengenai hal yang baik disatu
pihak dan hal yang buruk dipihak lain. Keadaan konflik tersebut mencerminkan
keadaan yang harus diselesaikan antara dua kepentingan, yakni kepentingan diri
dan orang lain, atau dapat pula dikatakan keadaan konflik antara hak dan
kewajiban.
Hurlock
(1978) mengemukakan bahwa tingkah laku moral berarti tingkah laku yang sesuai
dengan kode moral kelompok sosial. Pengertian ini hampir sama dengan pendapat
sebagian besar ahli psikologi dalam menerangkan masalah moral. Penganut teori
behaviorisme menyatakan bahwa moral itas identik dengan konfonnitas terhadap aturan-aturan
sosial. Nilai moral merupakan evaluasi dari tindakan yang dianggap baik oleh
anggota masyarakat tertentu. Dengan demikian jelas bahwa pemahaman moral
merupakan proses internalisasi dari norma budaya atau norma dari orangtua
(Setiono, 1993).
Tahapan
perkembangan moral adalah ukuran dari tinggi rendahnya moral
seseorang berdasarkan perkembangan penalaran moralnya seperti yang diungkapkan
oleh Lawrence Kohlberg,Tahapan tersebut dibuat saat ia belajar psikologi di University
of Chicago
berdasarkan teori yang ia buat setelah terinspirasi hasil kerja Jean Piaget dan kekagumannya akan reaksi
anak-anak terhadap dilema moral. Ia menulis disertasi doktornya pada tahun 1958
yang menjadi awal dari apa yang sekarang disebut tahapan-tahapan perkembangan
moral dari Kohlberg.
Teori ini berpandangan bahwa penalaran moral, yang merupakan dasar dari
perilaku etis, mempunyai enam tahapan perkembangan yang dapat teridentifikasi. Ia mengikuti perkembangan
dari keputusan moral seiring penambahan usia yang semula diteliti Piaget, yang
menyatakan bahwa logika dan moralitas berkembang melalui tahapan-tahapan
konstruktif. Kohlberg memperluas pandangan dasar ini, dengan menentukan bahwa
proses perkembangan moral pada prinsipnya berhubungan dengan keadilan dan
perkembangannya berlanjut selama kehidupan, walaupun ada dialog yang
mempertanyakan implikasi filosofis dari penelitiannya.
2.
Penalaran
Hukum
Penalaran
hukum (legal reasoning) adalah
kegiatan berpikir problematis tersistematis (gesystematiseerd probleemdenken) dari subjek hukum (manusia)
sebagai makhluk individu dan sosial di dalam lingkaran kebudayaannya. Penalaran
hukum dapat didefinisikan sebagai kegiatan berpikir yang bersinggungan dengan
pemaknaan hukum yang multiaspek (multidimensional dan multifaset).
Kenneth
J. Vandevelde menyebutkan lima
langkah penalaran hukum, yaitu:
1.Mengidentifikasi sumber hukum yang mungkin, biasanya berupa peraturan perundang-undangan
dan putusan pengadilan (identify the applicable
sources of law);
2.Menganalisis sumber hukum tersebut untuk menetapkan
aturan hukum yang mungkin dan kebijakan dalam aturan tersebut (analyze the sources of law);
3.Mensintesiskan aturan hukum tersebut ke dalam struktur yang koheren, yakni
strukturmyang mengelompokkan
aturan-aturan khusus di bawah
aturan umum (synthesize the applicable rules of law into
a coherent structure);
4.Menelaah fakta-fakta yang tersedia (research the available facts);
5.Menerapkan struktur aturan tersebut kepada
fakta-fakta untuk memastikan hak atau kewajiban yang timbul dari fakta-fakta
itu, dengan menggunakan kebijakan yang terletak dalam aturan-aturan hukum dalam
hal memecahkan kasus-kasus sulit (apply
the structure of rules to the facts).
Gr.
van der Brught dan J.D.C.
Winkelman menyebutkan tujuh langkah yang harus dilakukan seorang hakim
dalam menghadapi suatu kasus antara lain:
1.Meletakkan kasus dalam sebuah peta (memetakan kasus)
atau memaparkan kasus dalam sebuah ikhtisar (peta), artinya memaparkan secara
singkat duduk perkara dari sebuah kasus (menskematisasi);
2.Menerjemahkan kasus itu ke dalam peristilahan
yuridis (mengkualifikasi, pengkualifikasian);
3.Menyeleksi aturan-aturan hukum yang relevan;
4.Menganalisis dan menafsirkan (interpretasi) terhadap
aturan-aturan hukum itu;
5.Menerapkan aturan-aturan hukum pada kasus;
6.Mengevaluasi dan menimbang (mengkaji) argumen-argumen
dan penyelesaian;
7.Merumuskan (formulasi) penyelesaian.
Sedangkan
Shidarta menyebutkan enam langkah utama penalaran hukum, yaitu:
1.Mengidentifikasi fakta-fakta untuk menghasilkan suatu
struktur (peta) kasus yang sungguh-sungguh diyakini oleh hakim sebagai kasus
yang riil terjadi;
2.Menghubungkan (mensubsumsi) struktur kasus ter-sebut
dengan sumber-sumber hukum yang relevan, sehingga ia dapat menetapkan perbuatan
hukum dalam peristilahan yuridis (legal
term);
3.Menyeleksi sumber hukum dan aturan hukum yang relevan
untuk kemudian mencari tahu kebijakan yang terkandung di dalam aturan hukum itu
(the policies underlying those rules),
sehingga dihasilkan suatu struktur (peta) aturan yang koheren;
4.Menghubungkan struktur aturan dengan struktur
kasus;
5.Mencari alternatif-alternatif penyelesaian yang
mungkin;
6. Menetapkan pilihan atas salah satu alternatif untuk
kemudian diformulasikan sebagai putusan akhir.
Daftar
pustaka :
http://sucimutiara10.blogspot.com/2013/03/pengertian-penalaran-dan-macam-macam.html
staff.uny.ac.id/sites/default/files/Perkemb%20moral-Kul%20PPD.pdf
arsip.uii.ac.id/files/2012/08/05.2-bab-223.pdf
repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/22889/4/Chapter%20II.pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Tahap_perkembangan_moral_Kohlberg
http://habibulumamt.blogspot.com/2013/06/teori-penalaran-hukum-legal-reasoning_10.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar