A. Prinsip Titipan
atau Simpanan (Depository)
AL-WADI’AH : Wadi’ah merupakan
simpanan (deposit) barang atau dana kepada pihak lain yang bukan pemiliknya
untuk tujuan keamanan. Wadi’ah adalah akad penitipan dari pihak yang mempunyai
uang/barang kepada pihak yang menerima titipan dengan catatan kapanpun titipan
diambil pihak penerima titipan wajib menyerahkan kembali uang/barang titipan
tsb dan yang dititipi menjadi penjamin pengembalian barang titipan.
B. Prinsip Bagi
Hasil (Profit-Sharing)
1. AL-MUSYARAKAH
(PARTNERSHIP, PROJECT FINANCING PARTICIPATION)
• Pengertian: Al-Musyarakah adalah akad kerjasama
antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing
pihak memberikan kontribusi dana atau amal (expertise) dengan kesepakatan bahwa
keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
2. AL-MUDHARABAH
(TRUST FINANCING, TRUST INVESTMENT)
• Pengertian: Mudharabah berasal dari kata dharb yang
berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih
tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.
Secara teknis al-mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana
pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak
lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut
kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung
oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola.
Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si
pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tsb.
3. AL-MUZARA’AH (HARVEST-YIELD
PROFIT SHARING)
• Pengertian: Al-Muzara’ah adalah kerjasama pengolahan
pertanian antara pemilik lahan dan penggarap dimana pemilik lahan memberikan
lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan
imbalan bagian tertentu (presentase) hasil panen. Al-Muzara’ah seringkali
diidentikan dengan mukhabarah. Diantara keduanya terdapat sedikit perbedaan
sebagai berikut. Muzara’ah: benih dari pemilik lahan, sedangkan mukhabarah:
benih dari penggarap.
4. AL-MUSAQAH (PLANTATION MANAGEMENT
FEE BASED ON CERTAIN PORTION OF YIELD)
• Pengertian: Al-Musaqah adalah bentuk yang lebih
sederhana dari muzara’ah dimana si penggarap hanya bertanggung jawab atas
penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan si penggarap berhak atas nisbah
tertentu dari hasil panen.
Dasar Kendaraan Investasi
Berikut adalah beberapa jenis diperbolehkan investasi untuk
investasi Islam:
- Ekuitas. Hukum Syariah memungkinkan
investasi di saham perusahaan ( saham
biasa ) selama perusahaan-perusahaan tidak terlibat dalam
pinjaman, judi atau produksi alkohol, tembakau, senjata atau pornografi. Investasi
di perusahaan mungkin dalam saham atau dengan investasi langsung (private
equity).
- Fixed-Income
Funds.
- Investasi
pensiun. Pensiunan yang ingin investasi mereka untuk mematuhi ajaran
Islam menghadapi dilema dalam pendapatan
tetap investasi termasuk riba
, yang dilarang. Oleh karena itu, jenis tertentu dari investasi di real
estate, baik secara langsung maupun sekuritas
mode (dana real estate diversifikasi), bisa memberikan pendapatan pensiun
yang stabil sementara tidak berjalan bertabrakan dengan hukum Syariah.
- Sukuk
. Dalam ijarah sukuk khas (leasing obligasi setara), emiten akan
menjual sertifikat keuangan ke grup investor, yang akan memiliki mereka
sebelum menyewa mereka kembali ke penerbit dalam pertukaran untuk sewa
kembali yang telah ditentukan.
Dasar Kendaraan Asuransi
Asuransi tradisional tidak diizinkan sebagai sarana pengelolaan risiko
dalam hukum Islam. Hal ini karena merupakan pembelian sesuatu dengan hasil yang
tidak pasti (bentuk ghirar), dan karena asuransi menggunakan pendapatan
tetap - bentuk riba - sebagai bagian dari proses manajemen portofolio
mereka untuk memenuhi kewajiban.
Meningkatkan Kualitas Shariah
Governance
Pertama,
menerapkan visi baru pengembangan perbankan syariah pada fase I tahun 2008
membangun pemahaman perbankan syariah sebagai Beyond Banking
Kedua,
program pencitraan baru perbankan syariah yang meliputi aspek positioning,
differentiation, dan branding. Positioning baru bank syariah sebagai perbankan
yang saling menguntungkan kedua belah pihak, aspek diferensiasi dengan
keunggulan kompetitif dengan produk dan skema yang beragam, transparans,
kompeten dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang selalu up-date
dan user friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang memadai.
Sedangkan pada aspek branding adalah “bank syariah lebih dari sekedar bank atau
beyond banking”.
Ketiga,
program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan
syariah yang secara umum mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai
layanan universal atau bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen
sesuai dengan strategi masing-masing bank syariah.
Keempat,
program pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam
yang didukung oleh keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan) dan
dukungan jaringan kantor yang luas dan penggunaan standar nama produk yang
mudah dipahami.
Kelima,
program peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan
penyediaan teknologi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan
nasabah serta mampu mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada
nasabah secara benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah; dan
Keenam,
program sosialisasi dan edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien
melalui berbagai sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media
cetak, elektronik, online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman
tentang kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan
oleh masyarakat
Referensi :