Kamis, 07 Mei 2015

Resume Kuliah Umum "Being Global Leader In Islamic Finance"



A.    Prinsip Titipan atau Simpanan (Depository)
AL-WADI’AH : Wadi’ah merupakan simpanan (deposit) barang atau dana kepada pihak lain yang bukan pemiliknya untuk tujuan keamanan. Wadi’ah adalah akad penitipan dari pihak yang mempunyai uang/barang kepada pihak yang menerima titipan dengan catatan kapanpun titipan diambil pihak penerima titipan wajib menyerahkan kembali uang/barang titipan tsb dan yang dititipi menjadi penjamin pengembalian barang titipan.

B.    Prinsip Bagi Hasil (Profit-Sharing)
1.    AL-MUSYARAKAH (PARTNERSHIP, PROJECT FINANCING PARTICIPATION)
•    Pengertian: Al-Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau amal (expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

2.    AL-MUDHARABAH (TRUST FINANCING, TRUST INVESTMENT)
•    Pengertian: Mudharabah berasal dari kata dharb yang berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Secara teknis al-mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tsb.

3.  AL-MUZARA’AH (HARVEST-YIELD PROFIT SHARING)
•    Pengertian: Al-Muzara’ah adalah kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (presentase) hasil panen. Al-Muzara’ah seringkali diidentikan dengan mukhabarah. Diantara keduanya terdapat sedikit perbedaan sebagai berikut. Muzara’ah: benih dari pemilik lahan, sedangkan mukhabarah: benih dari penggarap.

4. AL-MUSAQAH (PLANTATION MANAGEMENT FEE BASED ON CERTAIN PORTION OF YIELD)
•    Pengertian: Al-Musaqah adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzara’ah dimana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.

Dasar Kendaraan Investasi
Berikut adalah beberapa jenis diperbolehkan investasi untuk investasi Islam:
  1. Ekuitas. Hukum Syariah memungkinkan investasi di saham perusahaan ( saham biasa ) selama perusahaan-perusahaan tidak terlibat dalam pinjaman, judi atau produksi alkohol, tembakau, senjata atau pornografi. Investasi di perusahaan mungkin dalam saham atau dengan investasi langsung (private equity).
  2. Fixed-Income Funds.
    1. Investasi pensiun. Pensiunan yang ingin investasi mereka untuk mematuhi ajaran Islam menghadapi dilema dalam pendapatan tetap investasi termasuk riba , yang dilarang. Oleh karena itu, jenis tertentu dari investasi di real estate, baik secara langsung maupun sekuritas mode (dana real estate diversifikasi), bisa memberikan pendapatan pensiun yang stabil sementara tidak berjalan bertabrakan dengan hukum Syariah.
    2. Sukuk . Dalam ijarah sukuk khas (leasing obligasi setara), emiten akan menjual sertifikat keuangan ke grup investor, yang akan memiliki mereka sebelum menyewa mereka kembali ke penerbit dalam pertukaran untuk sewa kembali yang telah ditentukan.
Dasar Kendaraan Asuransi
Asuransi tradisional tidak diizinkan sebagai sarana pengelolaan risiko dalam hukum Islam. Hal ini karena merupakan pembelian sesuatu dengan hasil yang tidak pasti (bentuk ghirar), dan karena asuransi menggunakan pendapatan tetap - bentuk riba - sebagai bagian dari proses manajemen portofolio mereka untuk memenuhi kewajiban.  

Meningkatkan Kualitas Shariah Governance

Pertama, menerapkan visi baru pengembangan perbankan syariah pada fase I tahun 2008 membangun pemahaman perbankan syariah sebagai Beyond Banking
Kedua, program pencitraan baru perbankan syariah yang meliputi aspek positioning, differentiation, dan branding. Positioning baru bank syariah sebagai perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak, aspek diferensiasi dengan keunggulan kompetitif dengan produk dan skema yang beragam, transparans, kompeten dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang selalu up-date dan user friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang memadai. Sedangkan pada aspek branding adalah “bank syariah lebih dari sekedar bank atau beyond banking”.
Ketiga, program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang secara umum mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan universal atau bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen sesuai dengan strategi masing-masing bank syariah.
Keempat, program pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam yang didukung oleh keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan) dan dukungan jaringan kantor yang luas dan penggunaan standar nama produk yang mudah dipahami.
Kelima, program peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada nasabah secara benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah; dan
Keenam, program sosialisasi dan edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media cetak, elektronik, online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat

Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar