Pemahaman
Tentang Hak Asasi Manusia
Didalam mukadimah deklarasi universal tentang hak
asasi manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh resolusi majelis umum
perserikan bangsa-bangsa nomor 217A (III) tanggal 10 desember 1948 terdapat
pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang
melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga
kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian dunia.
2. Menimbangkan bahwa mengabaikan dan memandang rendah
pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang
menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan terbentuknya
suatu dunia dimana manusia akan mengecap suatu kenikmatan kebebasan berbicara
dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan
sebagai aspirasi dari rakyat jelata.
3. Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi
oleh peraturan hokum supaya orang tidak akan terpaksa memilih
pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan
penjajahan.
4. Menimbang bahwa persahabatan antara Negara-negara
perlu dianjurkan.
5. Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota
pemeriksaan bangsa-bangsa dalam piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan
mereka atas hak-hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan seorang
manusia, dan hak-hak yang sama bagi laki-laki mapun perempuan dan telah
memutuskan akan meningkatkan kemajuan social dan tingkat penghidupan yang lebih
baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang bahwa Negara-negara anggota telah
berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak
manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak
dengan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara
benar.
Atas pertimbangan diatas, majelis umum PBB
menyatakan : deklarasi universal tentang hak asasi manusia ini merupakan suatu
pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan Negara. Setiap orang dan
setiap badan dalam masyarakat pelu senantiasa mengingat pernyataan ini dan
berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik, untuk memprtinggi penghargaan
terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini , memalui tindakan-tindakan
progresif sevara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan
pelaksanaan hak-hak dan kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efektifoleh
bangsa-bangsa dari Negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada dibawah
kekuasaan hukum mereka .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar