MAKNA PERSAMAAN
Persamaan merupakan perwujudan kehidupan di dalam masyarakat yang
saling menghormati dan menghargai orang lain dengan tanpa
membeda-bedakan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Timbulnya
berbagai suasana tidak nyaman dan ketakutan bagi setiap manusia
(masyarakat) disuatu tempat, karena adanya segelintir orang yang
mempunyai keinginan/ kpentingan tertentu dengan cara-cara yang tidak
beradab.
Di negara-negara berkembang pada umunya (termasuk Indonesia), memakai
“persamaan hidup” lebih bersifat kultural karena faktor adat-istiadat
dan budaya yang diterapkan secar turun temurun. Penghormatan dan
penghargaan yang tulus masih terasa cukup kuat terutama pada masyarakat
pedesaan. Namun di kota-kota besar pada umumnya dengan masyarakatnya
yang sudah sangat kompleks (heterogen) dan multikultural, tentu tidak
banyak yang diharapkan.
JAMINAN PERSAMAAN HIDUP (PENDEKATAN KULTURAL)
Dalam kehidupan berbangsa Indonesia secara kultural, jaminan terhadap
persamaan hidup telah tertanam melalui adat dan budaya daerah yang
relatif memiliki nilai-nilai yang hampir sama. Beberapa nilai kulural
bangsa Indonesia yang patut kita lestarikan dalam upaya
memberikan jaminan persamaan hidup dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, antara lain :
a. Nilai religius
Realitas kehidupan bangsa Indonesia sejak zaman nenek moyang hingga
sekarang ini sarat dengan nilai–nilai regius, meskipun disadari bahwa
tata cara ritual dan bentuk-bentuk yang disembah berbeda.
b. Nilai gotong royong
Pada sebagian masyarakat Indonesia, nilai-nilai gotong royong masih
sangat kuat dipertahankan sebagai wujud kepedulian dan mau membantu
sesama.
c. Nilai ramah tanah
Kebiasaan dalam pergaulan hidup yang mengembangkan sopan santun dan
ramah tamah merupakan salah satu ciri khas bangsa Indonesia yang
membedakan dengan bangsa-bangsa lain didunia.
d. Nilai kerelaan
Berkorban dan cinta tanah air Rela berkorban dan cinta tanah air
merupakan wujud ketulusan pengorbanan seseorang dalam bentuk harta benda
maupun nyawa untuk kepentingan harga diri, harkat martabat bangsa dan
negara.
JAMINAN PERSAMAAN HIDUP DALAM KONSTITUSI NEGARA
Masa penjajahan yang berlangsung sejak zaman Belanda dan zaman
Jepang, telah membuka mata seluruh masyarakat dan pemimpin bangsa
Indonesia agar mampu menata kehidupan bangsa yang merdeka dan berdaulat
serta sejajar dengan bangsa-bangsa lain yang beradab.
Para pendiri negara sangat menyadari bahwa setelah bangsa Indonesia
merdeka, Negara yang akan di bangun adalah Negara yang berisi masyarakat
Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika dengan keberagaman suku, agama, ras
dan golongan dari Sabang sampai Merauke. Oleh sebab itu, dasar Negara
yang menjadi pedoman penyelengaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara harus mampu mewadahi kepentingan-kepentingan masyarakat
dan bangsa secara keseluruhan.
Mengingat konstruksi yang dibangun oleh bangsa Indonesia dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia bersumber dari keberagaman suku,
agama, ras, dan golongan, maka sudah menjadi kewajiban Negara untuk
memberikan “jaminan persamaan hidup” dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Jaminan persamaan hidup wrga Negara di dalam
konstitusi Negara, dapat disebutkan antara lain :
A. Pembukaan UUD 1945
Pada alinea pembukaan UUD 1945 disebutkan bawa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusian dan perikeadilan. Kalimat tersebut mengandung makna
adanya pengakuan jaminan persamaan hidup bagi bangsa beradab mana pun di
dunia, karena tak satu pun bangsa yang mau di jajah oleh bangsa lain.
Dalam alinea ke- 4 Pembukaan UUD 1945, dinyatakan: “……….. Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social, ……
Kalimat “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia” .
Jadi, jelaslah bahwa perial jaminan persamaan hidup di Indonesiasecara
konstitusional termaktub di dalam pembukaan UUD 1945. Jaminan persamaan
kehidupan telah secara eksplisit dinyatakan untuk selanjutnya
diimplementasikan kedalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. Sila-sila Pancasila
Pengakuan jaminan persamaan hidup dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara di Indonesia juga telah dirumuskan secara
fisolofis dalam dasar Negara Pancasila melalui sila-sila Pancasila
sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Bahwa segala agama dan kepercayaan yang beradab di Indonesiaterpusat
pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh sebab itu, makna utama dalam sila
pertama ini yaitu adanya pengakuan persamaan jaminan hidup bagi warga
Negara Indonesia untuk beragama dan melaksanakan ajaran agamanya sesuai
dengan keyakinan mesing-masing.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Menunjukan ekspresi bangsa Indonesia yang mempunyai keinginan kuat
bahwa dalam aspek-aspek hubungan antar manusia adanya jaminan persamaan
hidup dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, berdasrkan moralitas
yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia
Dengan dasar persatuan dan kesatuan Indonesia, maka setiap bangsa
Indonesia mampu meletakan kepentingan diri sendiri dan golongan.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan
Merupakan keinginan hidup berbangsa dan bernegara yang demokratis
baik dalam arti formal maupun material berdasarkan dalam permusyawaratn /
perwakilan. Ketuhanan Yang Maha Esa dan moralitas kemanusiaan yang adil
dan beradab dengan senantiasa menjunjung tinggi persatuam dan kesatuan
bangsa.
5. Keadilan sosial bagi seluruhrakyat Indonesia
Dimaksudkan dalam rangka pengaturan hubungan manusia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai masyarakat adil
dan makmur, material maupun spiritual.
C. UUD 1945 dan Peraturan Perundangan Lainnya
Bila memperhatikan komitmen bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan
Negara yang ingin mewujudkan “jaminan persamaan hidup” dalam kehidupan
bermasyarakn, berbangsa, danbernegara, sudah sangat jelas bahwa hal
tersebut ingin segera diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan
tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang.
Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan
penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara
yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Untuk
mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara
mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus
tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus
tahu akan hak dan kewajibannya.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang
menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan
sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini
mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Harus menjunjung
bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu
dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan
memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat
kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga
negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD
1945.
HAK WARGA NEGARA INDONESIA
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang” (pasal 28B ayat 2).
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan
hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C
ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk
tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan
hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
berbunyi :segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3)
UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1
mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan,
dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
HAK DAN KEWAJIBAN TELAH DICANTUMKAN DALAM UUD 1945 PASAL 26, 27, 28, DAN 30
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut
serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih
lanjut diatur dengan undang-undang.
Sumber : http://ulfahpaul.wordpress.com/2013/01/16/makalah-persamaan-kedudukan-warga-negara-hak-dan-kewajiban-wni/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar