Kamis, 16 Oktober 2014

Etika Dalam Bisnis


 
NAMA            :  MUHAMMAD IQBAL KHOZIANA
KELAS           : 4EA17
NPM               : 14211877
TUGAS KE-   : 1 / ETIKA BISNIS #

ABSTRAK

Muhammad Iqbal Khoziana. 4EA17. 14211877.
Artikel. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014
Kata Kunci : Etika bisnis, pelaku bisnis, pelanggaran, faktor, cara mengatasi
(14 hal)   
Perekonomian saat ini, pasti sudah tidak asing lagi dengan yang namanya bisnis. Setiap pelakunya berlomba-lomba membesarkan bisnis mereka bahkan hingga mancanegara. Didalam berbisnis, pasti ada aturan dan norma-norma yang berlaku. Untuk itulah ada sebuah kata yang menyebutkan bahwa setiap pelaku bisnis harus mempunyai etika.
Etika sangat diperlukan oleh setiap orang untuk hidup di dunia ini. Bayangkan jika semua tidak lagi mempunyai etika, mungkin saja tidak ada yang bisa menghargai satu dengan yang lainnya. Oleh karena sebab itu etika sangat penting jika ingin bisa dihargai dan dihormati oleh orang lain.
Berbicara mengenai etika dalam berbisnis, pastinya setiap pelakunya harus bisa menerapkan aturan itu. Karena itu demi citra dan nama baik perusahaan juga. Namun pada kenyataannya, masih ada saja pelaku bisnis yang menghiraukan norma-norma tersebut demi mendapatkan keuntungan semata. Pada penulisan ini, peneliti ingin mencari tahu faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran tersebut, dan juga memberikan saran untuk cara mengatasi pelanggaran tersebut.    

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari – hari, manusia sebagai makhluk sosial dihadapkan kepada sebuah bentuk interaksi yang dapat saling menguntungkan. Yaitu biasa disebut dengan kegiatan ekonomi. Berbicara mengenai ekonomi, tidak jauh berarti dengan kata bisnis. Bisnis bukan kata asing lagi bagi orang kebanyakan, bisnis merupakan suatu usaha seseorang ataupun perusahaan dalam kegiatan perekonomian untuk mendapatkan profit atau keuntungan sebanyak – banyaknya dengan modal yang seminim mungkin. Yaitu dengan cara berdagang atau mungkin dengan cara lainnya yang pasti dapat memperoleh keuntungan. Namun bisnis bukan hanya sekedar memperoleh keuntungan semata, didalamnya harus ada norma dan kode etik yang berlaku, seperti contoh persaingan dengan cara yang sehat. Yaitu bersaing dengan cara yang baik, seperti tidak saling menjatuhkan. Etika memang sangat diperlukan untuk berbisnis.
Etika tidak hanya dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari tapi juga dibutuhkan dalam menjalankan bisnis. Banyak faktor yang mempengaruhi dan menentukan kegiatan berbisnis. Sebagai kegiatan sosial, bisnis dengan banyak cara terjalin dengan kompleksitas masyarakat modern. Dalam kegiatan berbisnis, mengejar keuntungan adalah hal yang wajar, asalkan dalam mencapai keuntungan tersebut tidak merugikan banyak pihak. Kepentingan dan hak-hak orang lain perlu diperhatikan. Perilaku etis dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang tidak etis akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral. Perilaku yang baik, juga dalam konteks bisnis, merupakan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral.
Etika merupakan hukum sosial. Etika merupakan hukum yang mengatur, mengendalikan serta membatasi perilaku manusia, bila mana seseorang atau pribadi yang beretika pastinya dia memahami norma-norma yang berlaku dalam kehidupan dan pasti tidak mungkin melakukan hal yang buruk yang nantinya akan mencerminkan pribadinya tersebut menjadi tidak beretika.
Oleh karena itu, dalam artikel  ini akan dibahas mengenai pelanggaran etika bisnis di Indonesia, pelakunya serta faktor-faktor yang  menyebabkan  pelanggaran etika bisnis

    1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, rumusan masalah dalam penulisan ini adalah :
1. Apakah  pelaku bisnis yang ada disekitar kita menggunakan etika didalam menjalankan bisnisnya?
2. Jika tidak, bagaimanakah bentuk pelanggarannya?
3. Apakah faktor –faktor penyebab pelanggaran etika bisnis?
4.  Bagimana cara mengatasinya?
   1.3  Batasan masalah
Dalam penyusunan penulisan ini, penulis membatasi menjadi beberapa sub pokok bahasan, meliputi :
  1. Pengertian Etika Bisnis
  2. Etika dalam bisnis
  3. Indikator etika bisnis 
  4. Faktor-faktor penyebab pelanggaran etika dalam bisnis
  5. Contoh pelanggaran etika bisnis
  6.  Hal – hal yang harus diketahui dalam menciptakan Etika Bisnis tersebut
1.4 Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui siapakah pelaku bisnis dan etika bisnis seperti apa yang dilakukan dalam menjalankan bisnisnya .
2. Untuk mengetahui bentuk pelanggaran etika dalam bisnis.
3. Untuk mengetehaui faktor-faktor penyebab pelanggaran etika dalam bisnis .
4, Untuk mengetahui bagaimana cara mengatasinya.

BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian Etika Bisnis
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988) merumuskan pengertian etika dalam tiga arti, yaitu sebagai berikut :
·         Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral baik itu dalam kehidupan sehari-hari dalam keluarga maupun dalam lingkup bermasyarakat bahkan dalam berprofesi sekalipun.
·         Kumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak atau pribadi seseorang.
·         Nilai yang mengenal benar dan salah yang dianut masyarakat.
Dari asal-usul katanya, etika itu berasal dari bahasa Yunani "ethos" yang berarti adat istiadat atau kebiasaan yang baik. Bertolak belakang dari kata diatas , akhirnya etika berkembang menjadi studi kebiasaan manusia yang menggambarkan baik buruknya kepribadian seseorang
Etika juga dapat dikelompokan menjadi dua definisi yang pernah disampaikan oleh Profesor Robert Salomon yaitu :
Etika merupakan karakter individu, dalam hal ini termasuk bahwa orang yang beretika adalah orang yang baik. Pengertian ini disebut pemahaman manusia sebagai individu atau pribadi yang beretika.
Sedangkan Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan keuntungan. kata bisnis dari bahasa Inggris business, yaitu kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu maupun komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan yang bayak.
Jadi pengertian Etika Bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.

2.2    Etika dalam berbisnis
Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat.
Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.
Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988), memberikan tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Biasanya dimulai dari perencanaan strategis, organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang handal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang, karena :
·         Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
·         Mampu meningkatkan motivasi pekerja.
·         Melindungi prinsip kebebasan berniaga
·         Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.
Tidak bisa dipungkiri, tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan.
Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika bisnis, pada umumnya termasuk perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis, misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier.
Perlu dipahami, karyawan yang berkualitas adalah aset yang paling berharga bagi perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus semaksimal mungkin harus mempertahankan karyawannya.
Prinsip-prinsip Etika Bisnis
Terdapat lima prinsip dalam etika bisnis yang terdiri dari sebagai berikut:
1. Prinsip Otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan serta bertanggung jawab atas keputusan dan tindakannya tersebut.
2. Prinsip Kejujuran
Prinsip kejujuran meliputi kejujuran dalam memenuhi syarat-syarat perjanjian, adanya kesesuaian antara harga barang dengan mutu dan kualitas barang atau jasa yang ditawarkan, selain itu dalam menjalin hubungan kerja dengan pihak intern maupun ekstern perusahaan prinsip kejujuran juga diperlukan.
3. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan
4. Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip ini menginginkan agar bisnis yang dijalankan dapat menguntungkan semua pihak.
5. Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini adalah prinsip yang terapkan oleh pelaku bisnis terhadap dirinya sendiri atau perusahaannya agar ia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaannya.
2.3    Indikator Etika Bisnis
Dari berbagai pandangan tentang etika bisnis, beberapa indikator yang dapat dipakai untuk menyatakan apakah seseorang dan suatu perusahaan telah melaksanakan etika bisnis dalam kegiatan usahanya antara lain adalah: Indikator ekonomi; indikator peraturan khusus yang berlaku; indikator hukum; indikator ajaran agama; indikator budaya dan indikator etik dari masing-masing pelaku bisnis.
1. Indikator Etika bisnis menurut ekonomi adalah apabila perusahaan atau pebisnis telah melakukan pengelolaan sumber daya bisnis dan sumber daya alam secara efisien tanpa merugikan masyarakat lain.
2. Indikator etika bisnis menurut peraturan khusus yang berlaku. Berdasarkan  indikator ini  seseorang pelaku bisnis dikatakan  beretika dalam bisnisnya apabila masing-masing pelaku bisnis mematuhi aturan-aturan khusus yang telah disepakati sebelumnya.
3. Indikator etika bisnis menurut hukum. Berdasarkan indikator hokum seseorang atau suatu perusahaan dikatakan telah melaksanakan etika bisnis  apabila  seseorang pelaku bisnis atau suatu perusahaan telah mematuhi   segala   norma  hukum   yang   berlaku   dalam   menjalankan kegiatan bisnisnya.
4. Indikator etika berdasarkan ajaran agama. Pelaku bisnis dianggap beretika  bila mana  dalam  pelaksanaan  bisnisnya  senantiasa  merujuk kepada nilai- nilai ajaran agama yang dianutnya.
5. Indikator etika berdasarkan nilai budaya.  Setiap pelaku  bisnis baik secara individu maupun kelembagaan telah menyelenggarakan bisnisnya dengan mengakomodasi nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang ada disekitar operasi suatu perusahaan, daerah dan suatu bangsa.
6.   Indikator etika bisnis menurut masing-masing individu adalah apabila masing-masing pelaku bisnis bertindak jujur dan tidak mengorbankan integritas pribadinya.
   2.4 Hal-hal Yang Harus Diketahui Dalam Menciptakan Etika Bisnis
   a. Menuangkan ke dalam Hukum Positif
Perlunya sebagian etika bisnis dituangkan dalam suatu hukum positif yang menjadi Peraturan Perundang-Undangan dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut
   b. Mampu Menyatakan yang Benar itu Benar
Kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit
c. Pengembangan Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
d. Memelihara Kesepakatan
Memelihara kesepakatan atau menumbuhkembangkan Kesadaran dan rasa Memiliki terhadap apa yang telah disepakati adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis.
e. Mampu Menyatakan yang Benar itu Benar
Kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi dan jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.

BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

Metode penelitian ini menacari informasi dari berbagai sumber untuk menjawab rumusan dan tujuan masalah. Data yang digunakan penulisan ini menggunakan data sekunder. Data Sekunder adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari berbagai sumber yang telah ada (peneliti sebagai tangan kedua). Data sekunder dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti Biro Pusat Statistik (BPS), buku, laporan, jurnal, dan lain-lain.

BAB IV
PEMBAHASAN

  4.1 Motif Pelanggaran dalam Etika Bisnis
Pelanggaran etika bisnis bisa terjadi di mana saja, motif utama pelaku bisnis melakukan pelanggaran adalah untuk mendapatkan profit sebesar – besarnya tanpa menghiraukan kecurangan yang dilakukannya telah merugikan konsumen yang menggunakkan suatu barang atau jasa tersebut, padahal secara tidak langsung perusahaan pun akan mendapatkan dampak yang tidak baik untuk kedepannya yang bisa terjerat oleh kasus hukum ataupun norma yang berlaku dimasyarakat.
   4.2  Faktor-faktor pebisnis melakukan pelanggaran etika bisnis
Berikut adalah beberapa faktor penyebab atau alasan mengapa pelaku bisnis melakukan tindak pelanggaran dari etika bisnis yang seharusnya dijaga.
      1.   Banyaknya kompetitor baru dengan produk mereka yang lebih menarik
  1. Kurangnya kesadaran moral utilarian (moral yang berkaitan dengan memaksimumkan hal terbaik bagi orang sebanyak mungkin)
  2. Menurunnya formalism etis (moral yang berfokus pada maksud yang berkaitan dengan perilaku dan hak tertentu
  3. Pandangan yang salah dalam menjalankan bisnis (tujuan utama bisnis adalah mencari keuntungan semata, bukan kegiatan social)
  4. Kurangnya pemahaman tentang prinsip etika bisnis
  5. Rendahnya tingkat pendidikan, pengetahuan serta informasi mengenai bahan, material berbahaya
  6. Rendahnya tanggung jawab social atau CSR (Corporate Social Responsibility)
  7. Undang – undang atau peraturan yang mengatur perdagangan, bisnis dan ekonomi masih kurang
  8. Lemahnya kedudukan lembaga yang melindungi hak – hak konsumen
4.3  Contoh Pelanggaran Dalam Etika Bisnis
Produk HIT dianggap merupakan anti nyamuk yang efektif dan murah untuk menjauhkan nyamuk dari kita. Tetapi, ternyata murahnya harga tersebut juga membawa dampak negatif bagi konsumen HIT. Telah ditemukan zat kimia berbahaya di dalam kandungan kimia HIT  yang dapat membahayakan kesehatan konsumennya, yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini berakibat buruk bagi manusia, antara lain keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung. Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Departemen Pertanian juga telah mengeluarkan larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga sejak awal 2004 (sumber : Republika Online). Hal itu membuat kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen. Produsen masih dapat menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.

Jenis Pelanggarannya adalah pelanggaran prinsip etika bisnis yang dilakukan yaitu prinsip kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumen mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak member tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan di semprot oleh produk itu semestinya di tunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki / digunakan ruangan tersebut.

Pelanggaran yang dilakukan PT. Megasari Makmur mengakibatkan dari 2 zat kimia Propoxur dan Diklorvos yang berbahaya bagi manusia mengakibatkan keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
Kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak bersungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen karena masih banyak produsen menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.
Jika dilihat menurut UUD, PT. Megasari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu:

1. Pasal 4, Hak Konsumen
Ayat 1: “ hak atas kenyamanan, jeamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang / jasa“
Ayat 3 : “ hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang / jasa “
PT. Megasari Makmur tidak pernah member peringatan kepada konsumen tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibat nya kesehatan konsumen dibahayakan dengan alas an mengurangi biaya produksi HIT.

2. Pasal 7, Kewajiban Pelaku Usaha
Ayat 2 : “ memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang / jasa serta member penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan “
PT. Megasari Makmur tidak pernah menberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pertisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.

3. Pasal 8
Ayat 1 : “pelaku usaha dilarang memproduksi/memperdagangkan barang/jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan“
PT. Megasari Makmur tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standard an ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut. Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, tetapi mereka tetap menjual walaupun sudah ada korban dari produknya.

4. Pasal 19
Ayat 1 : "pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang / jasa yang dihasilkan atau di perdagangkan“
Ayat 2 : “ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang/jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku“
Ayat 3 : “pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi“
Menurut pasal tersebut PT. Megasari Makmur harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.

4.4 Cara Mengatasi Pelanggaran Etika Bisnis
Berikut beberapa cara untuk mengatasi pelanggaran etika bisnis :
1.         Etika merupakan suatu hal yang penting dalam menjalankan suatu bisnis atau usaha. Maka dari itu hukuman di Indonesia harusnya dapat memberikan efek jera kepada mereka (pelaku bisnis) agar kedepannya tidak dapat terulang lagi pelanggaran yang dapat merugikan konsumen     
2.         Adanya control dan pengawasan secara berkesinambungan dari instansi pemerintah maupun YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia)

BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Pelanggaran etika bisnis itu dapat melemahkan daya saing hasil industri di pasar internasional. Ini biasa terjadi sikap para pengusaha kita. Lebih ekstrim bila pengusaha Indonesia menganggap remeh etika bisnis yang berlaku secara umum dan tidak mengikat itu. Kencendrungan makin banyaknya  pelanggaran etika bisnis membuat ke prihatinan banyak pihak. Pengabdian etika bisnis dirasakan akan membawa kerugian tidak saja buat masyarakat, tetapi juga bagi tatanan ekonomi nasional. Disadari atau tidak, para pengusaha yang tidak memperhatikan etika bisnis akan menghancurkan nama mereka sendiri dan Negara.
Seperti pada kasus PT Megarsari Makmur (produk HIT) masalah yang terjadi dikarenakan kurangnya pengetahuan dan informasi mengenai kandungan-kandungan apa saja yang terkandung dalam produk tersebut.
5.2 Saran
Menurut saya seharusnya para pelaku bisnis dapat memahami serta mematuhi aturan aturan yang ada di Indonesia yang merupakan negara hukum, dengan memasarkan produk berbahaya akan merugikan konsumen sebagai pengguna dan perusahaan pun akan mendapat imbas dari yang dilakukannya tersebut dengan adanya undang undang perlindungan konsumen.
DAFTAR PUSTAKA
K. Bertens, 2000, Pengantar Etika Bisnis, Kanisius, Yogyakarta.
Ketut Rindjin, Etika Bisnis dan Implementasinya, 2004, Gramedia Pustaka Umum, Jakarta.
Indriyo Gitosudarmo, Pengantar Bisnis, BPFE, Yogyakarta, 2003.
http://mariozefanya.blogspot.com/2011/11/pencegahan-pelanggaran-etika-bisnis.html
http://rosiaprillino.wordpress.com/2013/01/13/contoh-pelanggaran-etika-bisnis/
http://rivaldiligia.wordpress.com/2012/11/06/pengertian-etika-bisnis/
http://radensanopaputra.blogspot.com/2013/11/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar