NAMA :
MUHAMMAD IQBAL KHOZIANA
KELAS :
4EA17
NPM :
14211877
TUGAS KE- : 1
/ ETIKA BISNIS #
ABSTRAK
Muhammad Iqbal Khoziana. 4EA17. 14211877.
Artikel. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi,
Universitas Gunadarma, 2014
Kata Kunci : Etika bisnis, pelaku bisnis,
pelanggaran, faktor, cara mengatasi
(14 hal)
Perekonomian saat ini, pasti sudah tidak asing lagi
dengan yang namanya bisnis. Setiap pelakunya berlomba-lomba membesarkan bisnis
mereka bahkan hingga mancanegara. Didalam berbisnis, pasti ada aturan dan
norma-norma yang berlaku. Untuk itulah ada sebuah kata yang menyebutkan bahwa
setiap pelaku bisnis harus mempunyai etika.
Etika sangat diperlukan oleh setiap orang untuk
hidup di dunia ini. Bayangkan jika semua tidak lagi mempunyai etika, mungkin
saja tidak ada yang bisa menghargai satu dengan yang lainnya. Oleh karena sebab
itu etika sangat penting jika ingin bisa dihargai dan dihormati oleh orang
lain.
Berbicara mengenai etika dalam berbisnis, pastinya
setiap pelakunya harus bisa menerapkan aturan itu. Karena itu demi citra dan
nama baik perusahaan juga. Namun pada kenyataannya, masih ada saja pelaku
bisnis yang menghiraukan norma-norma tersebut demi mendapatkan keuntungan
semata. Pada penulisan ini, peneliti ingin mencari tahu faktor-faktor yang
menjadi penyebab terjadinya pelanggaran tersebut, dan juga memberikan saran
untuk cara mengatasi pelanggaran tersebut.
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Dalam kehidupan sehari – hari, manusia sebagai
makhluk sosial dihadapkan kepada sebuah bentuk interaksi yang dapat saling
menguntungkan. Yaitu biasa disebut dengan kegiatan ekonomi. Berbicara mengenai
ekonomi, tidak jauh berarti dengan kata bisnis. Bisnis bukan kata asing lagi
bagi orang kebanyakan, bisnis merupakan suatu usaha seseorang ataupun
perusahaan dalam kegiatan perekonomian untuk mendapatkan profit atau keuntungan
sebanyak – banyaknya dengan modal yang seminim mungkin. Yaitu dengan cara
berdagang atau mungkin dengan cara lainnya yang pasti dapat memperoleh
keuntungan. Namun bisnis bukan hanya sekedar memperoleh keuntungan semata,
didalamnya harus ada norma dan kode etik yang berlaku, seperti contoh
persaingan dengan cara yang sehat. Yaitu bersaing dengan cara yang baik,
seperti tidak saling menjatuhkan. Etika memang sangat diperlukan untuk
berbisnis.
Etika tidak hanya dibutuhkan dalam kehidupan
sehari-hari tapi juga dibutuhkan dalam menjalankan bisnis. Banyak faktor yang
mempengaruhi dan menentukan kegiatan berbisnis. Sebagai kegiatan sosial, bisnis
dengan banyak cara terjalin dengan kompleksitas masyarakat modern. Dalam
kegiatan berbisnis, mengejar keuntungan adalah hal yang wajar, asalkan dalam
mencapai keuntungan tersebut tidak merugikan banyak pihak. Kepentingan dan
hak-hak orang lain perlu diperhatikan. Perilaku etis dalam kegiatan berbisnis
adalah sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis
yang tidak etis akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari
perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan,
tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis
yang baik secara moral. Perilaku yang baik, juga dalam konteks bisnis,
merupakan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral.
Etika merupakan hukum sosial. Etika merupakan hukum
yang mengatur, mengendalikan serta membatasi perilaku manusia, bila mana
seseorang atau pribadi yang beretika pastinya dia memahami norma-norma yang
berlaku dalam kehidupan dan pasti tidak mungkin melakukan hal yang buruk yang
nantinya akan mencerminkan pribadinya tersebut menjadi tidak beretika.
Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dibahas mengenai pelanggaran etika
bisnis di Indonesia, pelakunya serta faktor-faktor yang menyebabkan
pelanggaran etika bisnis
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, rumusan masalah
dalam penulisan ini adalah :
1. Apakah
pelaku bisnis yang ada disekitar kita menggunakan etika didalam
menjalankan bisnisnya?
2. Jika tidak, bagaimanakah bentuk
pelanggarannya?
3. Apakah faktor –faktor penyebab pelanggaran
etika bisnis?
4. Bagimana
cara mengatasinya?
1.3 Batasan
masalah
Dalam penyusunan penulisan ini, penulis membatasi
menjadi beberapa sub pokok bahasan, meliputi :
- Pengertian Etika Bisnis
- Etika dalam bisnis
- Indikator etika bisnis
- Faktor-faktor penyebab pelanggaran etika dalam bisnis
- Contoh pelanggaran etika bisnis
- Hal – hal yang harus diketahui dalam menciptakan Etika Bisnis tersebut
1.4
Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui siapakah pelaku bisnis dan etika
bisnis seperti apa yang dilakukan dalam menjalankan bisnisnya .
2. Untuk mengetahui bentuk pelanggaran etika dalam
bisnis.
3. Untuk mengetehaui faktor-faktor penyebab
pelanggaran etika dalam bisnis .
4, Untuk mengetahui bagaimana cara mengatasinya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
Pengertian Etika Bisnis
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia terbitan
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988) merumuskan pengertian etika dalam
tiga arti, yaitu sebagai berikut :
·
Ilmu tentang apa yang baik dan yang
buruk, tentang hak dan kewajiban moral baik itu dalam kehidupan sehari-hari
dalam keluarga maupun dalam lingkup bermasyarakat bahkan dalam berprofesi
sekalipun.
·
Kumpulan azas atau nilai yang berkenaan
dengan akhlak atau pribadi seseorang.
·
Nilai yang mengenal benar dan salah yang
dianut masyarakat.
Dari asal-usul katanya, etika itu berasal dari
bahasa Yunani "ethos" yang berarti adat istiadat atau kebiasaan yang
baik. Bertolak belakang dari kata diatas , akhirnya etika berkembang menjadi
studi kebiasaan manusia yang menggambarkan baik buruknya kepribadian seseorang
Etika juga dapat dikelompokan menjadi dua definisi
yang pernah disampaikan oleh Profesor Robert Salomon yaitu :
Etika merupakan karakter individu, dalam hal ini
termasuk bahwa orang yang beretika adalah orang yang baik. Pengertian ini
disebut pemahaman manusia sebagai individu atau pribadi yang beretika.
Sedangkan Bisnis adalah suatu organisasi yang
menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan
keuntungan. kata bisnis dari bahasa Inggris business, yaitu kata dasar busy
yang berarti “sibuk” dalam konteks individu maupun komunitas, ataupun
masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang
mendatangkan keuntungan yang bayak.
Jadi pengertian Etika Bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang
mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga
masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma
dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan
sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
2.2 Etika dalam berbisnis
Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis
adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek
yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat.
Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan
bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada
kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur
oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar
minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan
wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.
Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di
Advance Managemen Jouurnal (1988), memberikan tiga pendekatan dasar dalam
merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
Utilitarian Approach : setiap tindakan harus
didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang
seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya
kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya
serendah-rendahnya.
Individual Rights Approach : setiap orang dalam
tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun
tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan
akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai
kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada
pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Biasanya dimulai dari perencanaan strategis,
organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya
perusahaan yang handal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara
konsisten dan konsekuen.
Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika
bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun
jangka panjang, karena :
·
Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya
kemungkinan terjadinya friksi, baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
·
Mampu meningkatkan motivasi pekerja.
·
Melindungi prinsip kebebasan berniaga
·
Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.
Tidak bisa dipungkiri, tindakan yang tidak etis yang
dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan
masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan
pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya. Hal ini
akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan.
Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi
nilai-nilai etika bisnis, pada umumnya termasuk perusahaan yang memiliki
peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak
mentolerir tindakan yang tidak etis, misalnya diskriminasi dalam sistem
remunerasi atau jenjang karier.
Perlu dipahami, karyawan yang berkualitas adalah
aset yang paling berharga bagi perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus
semaksimal mungkin harus mempertahankan karyawannya.
Prinsip-prinsip Etika Bisnis
Terdapat lima prinsip dalam etika bisnis yang
terdiri dari sebagai berikut:
1. Prinsip Otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk
mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa
yang dianggapnya baik untuk dilakukan serta bertanggung jawab atas keputusan
dan tindakannya tersebut.
2. Prinsip Kejujuran
Prinsip kejujuran meliputi kejujuran dalam memenuhi
syarat-syarat perjanjian, adanya kesesuaian antara harga barang dengan mutu dan
kualitas barang atau jasa yang ditawarkan, selain itu dalam menjalin hubungan
kerja dengan pihak intern maupun ekstern perusahaan prinsip kejujuran juga
diperlukan.
3. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang
diperlakukan sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang
rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan
4. Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip ini menginginkan agar bisnis yang dijalankan
dapat menguntungkan semua pihak.
5. Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini adalah prinsip yang terapkan oleh pelaku
bisnis terhadap dirinya sendiri atau perusahaannya agar ia menjalankan bisnis
dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaannya.
2.3
Indikator Etika Bisnis
Dari berbagai pandangan tentang etika bisnis,
beberapa indikator yang dapat dipakai untuk menyatakan apakah seseorang dan
suatu perusahaan telah melaksanakan etika bisnis dalam kegiatan usahanya antara
lain adalah: Indikator ekonomi; indikator peraturan khusus yang berlaku;
indikator hukum; indikator ajaran agama; indikator budaya dan indikator etik
dari masing-masing pelaku bisnis.
1. Indikator Etika bisnis menurut ekonomi adalah
apabila perusahaan atau pebisnis telah melakukan pengelolaan sumber daya bisnis
dan sumber daya alam secara efisien tanpa merugikan masyarakat lain.
2. Indikator etika bisnis menurut peraturan khusus
yang berlaku. Berdasarkan indikator ini seseorang pelaku bisnis
dikatakan beretika dalam bisnisnya apabila masing-masing pelaku bisnis
mematuhi aturan-aturan khusus yang telah disepakati sebelumnya.
3. Indikator etika bisnis menurut hukum. Berdasarkan
indikator hokum seseorang atau suatu perusahaan dikatakan telah melaksanakan
etika bisnis apabila seseorang pelaku bisnis atau suatu perusahaan
telah mematuhi segala norma hukum
yang berlaku dalam menjalankan kegiatan
bisnisnya.
4. Indikator etika berdasarkan ajaran agama. Pelaku bisnis
dianggap beretika bila mana dalam pelaksanaan
bisnisnya senantiasa merujuk kepada nilai- nilai ajaran agama yang
dianutnya.
5. Indikator etika berdasarkan nilai budaya.
Setiap pelaku bisnis baik secara individu maupun kelembagaan telah
menyelenggarakan bisnisnya dengan mengakomodasi nilai-nilai budaya dan adat
istiadat yang ada disekitar operasi suatu perusahaan, daerah dan suatu bangsa.
6. Indikator etika bisnis menurut
masing-masing individu adalah apabila masing-masing pelaku bisnis bertindak
jujur dan tidak mengorbankan integritas pribadinya.
2.4 Hal-hal Yang Harus Diketahui Dalam Menciptakan Etika Bisnis
a. Menuangkan
ke dalam Hukum Positif
Perlunya sebagian etika bisnis dituangkan dalam
suatu hukum positif yang menjadi Peraturan Perundang-Undangan dimaksudkan untuk
menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut
b. Mampu Menyatakan yang Benar itu Benar
Kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk
menerima kredit
c. Pengembangan Tanggung Jawab Sosial (Social
Responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan
keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan
sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
d. Memelihara Kesepakatan
Memelihara kesepakatan atau menumbuhkembangkan
Kesadaran dan rasa Memiliki terhadap apa yang telah disepakati adalah salah
satu usaha menciptakan etika bisnis.
e. Mampu Menyatakan yang Benar itu Benar
Kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk
menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi dan
jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada
pihak yang terkait.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
METODOLOGI PENELITIAN
Metode penelitian ini menacari informasi dari
berbagai sumber untuk menjawab rumusan dan tujuan masalah. Data yang digunakan
penulisan ini menggunakan data sekunder. Data Sekunder adalah data yang
diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari berbagai sumber yang telah ada
(peneliti sebagai tangan kedua). Data sekunder dapat diperoleh dari berbagai
sumber seperti Biro Pusat Statistik (BPS), buku, laporan, jurnal, dan
lain-lain.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Motif Pelanggaran dalam Etika Bisnis
Pelanggaran etika bisnis bisa terjadi di mana saja,
motif utama pelaku bisnis melakukan pelanggaran adalah untuk mendapatkan profit
sebesar – besarnya tanpa menghiraukan kecurangan yang dilakukannya telah
merugikan konsumen yang menggunakkan suatu barang atau jasa tersebut, padahal
secara tidak langsung perusahaan pun akan mendapatkan dampak yang tidak baik
untuk kedepannya yang bisa terjerat oleh kasus hukum ataupun norma yang berlaku
dimasyarakat.
4.2
Faktor-faktor pebisnis melakukan
pelanggaran etika bisnis
Berikut adalah beberapa faktor penyebab atau alasan
mengapa pelaku bisnis melakukan tindak pelanggaran dari etika bisnis yang
seharusnya dijaga.
1. Banyaknya
kompetitor baru dengan produk mereka yang lebih menarik
- Kurangnya kesadaran moral utilarian (moral yang berkaitan dengan memaksimumkan hal terbaik bagi orang sebanyak mungkin)
- Menurunnya formalism etis (moral yang berfokus pada maksud yang berkaitan dengan perilaku dan hak tertentu
- Pandangan yang salah dalam menjalankan bisnis (tujuan utama bisnis adalah mencari keuntungan semata, bukan kegiatan social)
- Kurangnya pemahaman tentang prinsip etika bisnis
- Rendahnya tingkat pendidikan, pengetahuan serta informasi mengenai bahan, material berbahaya
- Rendahnya tanggung jawab social atau CSR (Corporate Social Responsibility)
- Undang – undang atau peraturan yang mengatur perdagangan, bisnis dan ekonomi masih kurang
- Lemahnya kedudukan lembaga yang melindungi hak – hak konsumen
4.3 Contoh Pelanggaran Dalam Etika Bisnis
Produk HIT dianggap merupakan anti nyamuk yang efektif dan
murah untuk menjauhkan nyamuk dari kita. Tetapi, ternyata murahnya harga
tersebut juga membawa dampak negatif bagi konsumen HIT. Telah ditemukan zat
kimia berbahaya di dalam kandungan kimia HIT yang dapat membahayakan kesehatan
konsumennya, yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini berakibat buruk bagi
manusia, antara lain keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan
pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis
semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Departemen Pertanian juga telah
mengeluarkan larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga
sejak awal 2004 (sumber : Republika Online). Hal itu membuat kita dapat melihat
dengan jelas bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi
masyarakat umum sebagai konsumen. Produsen masih dapat menciptakan produk baru
yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.
Jenis Pelanggarannya adalah pelanggaran prinsip etika bisnis
yang dilakukan yaitu prinsip kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan
peringatan kepada konsumen mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang
sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak member tahu
penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan di semprot oleh
produk itu semestinya di tunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat
dimasuki / digunakan ruangan tersebut.
Pelanggaran yang dilakukan PT. Megasari Makmur mengakibatkan
dari 2 zat kimia Propoxur dan Diklorvos yang berbahaya bagi manusia
mengakibatkan keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan,
gangguan terhadap sel tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
Kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak
bersungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen karena
masih banyak produsen menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen
tanpa inspeksi pemerintah.
Jika dilihat menurut UUD, PT. Megasari Makmur sudah
melanggar beberapa pasal, yaitu:
1. Pasal 4, Hak Konsumen
Ayat 1: “ hak atas kenyamanan, jeamanan, dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang / jasa“
Ayat 3 : “ hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang / jasa “
PT. Megasari Makmur tidak pernah member peringatan kepada
konsumen tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibat nya
kesehatan konsumen dibahayakan dengan alas an mengurangi biaya produksi HIT.
2. Pasal 7, Kewajiban Pelaku
Usaha
Ayat 2 : “ memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang / jasa serta member penjelasan penggunaan,
perbaikan dan pemeliharaan “
PT. Megasari Makmur tidak pernah menberi indikasi penggunaan
pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan
pertisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
3. Pasal 8
Ayat 1 : “pelaku usaha dilarang memproduksi/memperdagangkan
barang/jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang
dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan“
PT. Megasari Makmur tetap meluncurkan produk mereka walaupun
produk HIT tersebut tidak memenuhi standard an ketentuan yang berlaku bagi
barang tersebut. Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran
agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, tetapi mereka tetap menjual
walaupun sudah ada korban dari produknya.
4. Pasal 19
Ayat 1 : "pelaku usaha bertanggung jawab memberikan
ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan kerugian konsumen akibat
mengkonsumsi barang / jasa yang dihasilkan atau di perdagangkan“
Ayat 2 : “ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang/jasa yang sejenis atau
setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan pemberian santunan yang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku“
Ayat 3 : “pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang
waktu 7 hari setelah tanggal transaksi“
Menurut pasal tersebut PT. Megasari Makmur harus memberikan
ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.
4.4
Cara Mengatasi Pelanggaran Etika Bisnis
Berikut beberapa cara untuk mengatasi pelanggaran
etika bisnis :
1. Etika merupakan suatu hal yang penting dalam
menjalankan suatu bisnis atau usaha. Maka dari itu hukuman di Indonesia
harusnya dapat memberikan efek jera kepada mereka (pelaku bisnis) agar
kedepannya tidak dapat terulang lagi pelanggaran yang dapat merugikan
konsumen
2. Adanya
control dan pengawasan secara berkesinambungan dari instansi pemerintah maupun
YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia)
BAB V
PENUTUP
5.1
Kesimpulan
Pelanggaran etika bisnis itu dapat melemahkan daya
saing hasil industri di pasar internasional. Ini biasa terjadi sikap para
pengusaha kita. Lebih ekstrim bila pengusaha Indonesia menganggap remeh etika
bisnis yang berlaku secara umum dan tidak mengikat itu. Kencendrungan makin
banyaknya pelanggaran etika bisnis membuat ke prihatinan banyak pihak.
Pengabdian etika bisnis dirasakan akan membawa kerugian tidak saja buat
masyarakat, tetapi juga bagi tatanan ekonomi nasional. Disadari atau tidak,
para pengusaha yang tidak memperhatikan etika bisnis akan menghancurkan nama
mereka sendiri dan Negara.
Seperti pada kasus PT Megarsari Makmur (produk HIT)
masalah yang terjadi dikarenakan kurangnya pengetahuan dan informasi mengenai
kandungan-kandungan apa saja yang terkandung dalam produk tersebut.
5.2
Saran
Menurut saya seharusnya para pelaku bisnis dapat
memahami serta mematuhi aturan aturan yang ada di Indonesia yang merupakan
negara hukum, dengan memasarkan produk berbahaya akan merugikan konsumen
sebagai pengguna dan perusahaan pun akan mendapat imbas dari yang dilakukannya
tersebut dengan adanya undang undang perlindungan konsumen.
DAFTAR
PUSTAKA
K.
Bertens, 2000, Pengantar Etika Bisnis, Kanisius, Yogyakarta.
Ketut
Rindjin, Etika Bisnis dan Implementasinya, 2004, Gramedia Pustaka Umum,
Jakarta.
Indriyo
Gitosudarmo, Pengantar Bisnis, BPFE, Yogyakarta, 2003.
http://mariozefanya.blogspot.com/2011/11/pencegahan-pelanggaran-etika-bisnis.html
http://rosiaprillino.wordpress.com/2013/01/13/contoh-pelanggaran-etika-bisnis/
http://rivaldiligia.wordpress.com/2012/11/06/pengertian-etika-bisnis/
http://radensanopaputra.blogspot.com/2013/11/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar