NAMA
: MUHAMMAD IQBAL KHOZIANA
NPM
: 14211877
KELAS
: 4EA17
TUGAS KE : 2 /
ETIKA BISNIS #
ABSTRAK
Muhammad Iqbal Khoziana,
4EA17, 14211877
KEADILAN DALAM BISNIS
Artikel, Jurusan
Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014
Kata kunci
: Keadilan Dalam Bisnis dan Pelaku Bisnis
(14 Halaman)
Sudah menjadi kodratnya manusia itu dihadapkan pada
sesuatu yang seimbang atau ideal, lebih akan membuat terlalu memaksakan, dan
jika kurang akan terlihat buruk. Keadilan, sudah tidak asing dengan kata yang
satu ini. Keadilan merupakan suatu unsur yang penting bagi setiap
kegiatan yang dilakukan oleh manusia. Keadilan dapat diartikan kondisi kebenaran
ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau
orang. Jika disangkutpautkan dengan yang namanya bisnis. Penulisan ini
bertujuan untuk mengetahui bagaimana keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial
perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial
ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa
terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang
kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan
dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak mengherankan
bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topik penting dalam
etika bisnis.
BAB
I
PENDAHULUAN
Masalah keadilan berkaitan secara timbal balik
dengan kegiatan bisnis, khususnya bisnis yang baik dan etis. Terwujudnya
keadilan masyarakat, akan melahirkan kondisi yang baik dan kondusif bagi
kelangsungan bisnis. Praktik bisnis yang baik, etis, dan adil akan mewujudkan
keadilan dlm masyarakat. Sebaliknya ketidakadilan yang merajalela akan
menimbulkan gejolak sosial yang meresahkan para pelaku bisnis.
Dalam kaitan dengan keterlibatan sosial, tanggung
jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan
kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam
pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang
akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh
prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis.
Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah satu
topic penting dalam etika bisnis.
Keadilan merupakan salah satu ciri hukum. Dalam
hukum, tuntutan keadilan mempunyai dua arti, yaitu formal dan arti material.
Dalam arti formal. Keadilan menuntut supaya hukum berlaku secara umum, semua
orang dalam situasi yang sama di perlakukan secara sama. Dengan kata lain
hukum tidak mengenal pengecualian. Oleh karena itu di hadapan hukum kedudukan
orang adalah sama, inilah yang disebut asas kesamaan atau kesamaan kedudukan.
Selain itu ciri keadilan, hukum juga memiliki ciri
kepastian. Kepastian di sini bukan semata – mata formal seperti apa yang
tersurat dalam hukum, tetapi kepastian yang dalam pelaksanaannya mengandalkan
orientasi. Kepastian tersebut menuntut agar hukum dirumuskan secara sempit dan
ketat, sehingga tidak terjadi kekaburan atau penafsiran yang berbeda – beda.
keadilan dalam bidang
ekonomi adalah satu
keadaan atau situasi di mana setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya.
Ini lantas berarti bahwa keadilan dalam bidang ekonomi adalah perlakuan yang
adil bagi setiap orang untuk mendapatkan penghidupan yang layak sesuai dengan
kebutuhan dan potensi yang ada.
1.2 Perumusan Masalah
1. Bagaimanakah keadilan dalam dunia bisnis ?
2. Bagaimana contoh bisnis yang menerapkan keadilan ?
1.3 Batasan Masalah
Dalam penulisan ini, penulis membatasi ruang lingkup
pembahasan hanya pada keadilan dalam dunia bisnis
1. Pengertian Keadilan dan Bisnis
2. Paham Tradisional Dalam Bisnis
3. Keadilan Individual dan Struktural
1.4 Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penulisan untuk memenuhi tugas softskill
mata kuliah Etika Bisnis dalam membuat jurnal atau tulisan tentang Keadilan
Bisnis. Maksud dari penulisan ini adalah :
1. Untuk mengetahui keadilan
dalam bidang ekonomi
2. Dapat mengetahui
bagaimana realitas ketidakadilan dalam bidang ekonomi di Indonesia
3. Dapat memberikan sedikit gambaran
mengenai berbagai macam keadilan
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1 Keadilan
Keadilan pada umumnya adalah keadaan atau situasi di
mana setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang
memperoleh bagian yang sama dari kekayaan kita besama. Dengan demikian berarti
bahwa keadilan adalah keseimbangan antara hak dan kewajiban. Berbuat adil
berarti menghargai dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia,
sebaliknya berbuat tidak adil berarti menginjak-injak harkat dan martabat
manusia.
Perkataan adil berasal dari bahasa Arab yang berarti Insaf = keinsyafan =
yang menurut jiwa baik dan lurus. Dalam bahasa Perancis perkataan adil ini di
istilahkan dengan Justice, sedangkan dalam bahasa Latin di
istilahkan dengan Justica.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata adil
berarti tidak berat sebelah atau tidak memihak ataupun tidak sewenang – wenang,
sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak
berat sebelah atau tidak memihak, atau sewenang – wenang.
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam
tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung
ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu
menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan
dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang akan menerima
bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proposi tersebut berarti
ketidak adilan.
Keadilan menurut Adam Smith yaitu hanya menerima
satu konsep atau teori keadilan yaitu keadilan komutatif. Alasannya, yang
disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan komutatif
yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu
orang atau pihak dengan orang atau pihak lain.
Keadilan menurut Plato diproyeksikan pada diri
manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan
perasaannya dikendalikan oleh akal.
Menurut Drs. Kahar Masyhur dalam bukunya
mengemukakan pendapat – pendapat tentang apakah yang dinamakan adil tersebut,
yaitu :
« Adil ialah meletakan sesuatu pada
tempatnya
« Adil ialah menerima hak tanpa lebih dan
memberikan hak orang lain tanpa kurang
« Adil ialah memberikan hak setiap yang
berhak secara lengkap, tanpa lebih tanpa kurang antara sesama yang berhak,
dalam keadaan yang sama, dan penghukuman orang jahat atau yang melanggar hukum,
sesuai dengan kesalahan dan pelanggarannya.
Keadilan menurut Socrates yaitu bahwa keadilan
adalah keadaan di mana pemerintah dengan rakyatnya terdapat saling pengertian
yang baik.
Keadilan menurut Kong Hu Cu yaitu bahwa keadilan
adalah keadaan di mana anak berperan sebagai anak, ayah sebagai ayah, raja
sebagi raja masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Kong Hu Cu mengartikan
keadilan merujuk pada pelaksanaan peran dan fungsi masing-masing dari suatu
status tertentu.
Bagi kaum Komunis, yang disebut keadilan ialah
apabila masing-masing orang mendapat bagian yang sama. Hal ini tercermin dari
doktrin mereka “sama rata sama rasa”.
Menurut WJS Poerwadarminta dalam KUBI mengartikan
kata adil dengan tidak berat sebelah atau tidak memihak.
Dari pengertian adil dan keadilan menurut para ahli
dapat di simpulkan bahwa adil adalah dimana semua berada dalam keadaan yang
sama rata dan masing-masing orang tidak dalam keadaan dirugikan atau merugikan
orang lain. Keadilan itu sendiri adalah suatu keadaan dimana setiap orang harus
menjalan kan hak dan kewajibannya dengan baik dan benar sesuai dengan hukum dan
peraturan yang berlaku. bila kita bersifat adil maka orang lain akan adil
terhadap diri kita. keadilan akan ada bila masing-masing orang menghargai
dan menghormati hak dan kewajiban masing-masing.
Dari pengertian diatas maka dapat diketahui bahwa
adil atau keadilan adalah pengakuan
perlakuan seimbang antara hak dan kewajiban. Apabila ada pengakuan dan
perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban, dengan sendirinya apabila
kita mengakui “ hak hidup ”, maka sebaliknya kita harus mempertahankan hak
hidup tersebut dengan jalan bekerja keras, dan kerja keras yang kita lakukan
tidak pula menimbulkan kerugian terhadap orang lain, sebab orang lain itu juga
memiliki hak yang sama (hak untuk hidup) sebagaimana halnya hak yang ada pada
kita.
2.2 Bisnis
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah
suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau
bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata
bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata
dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu,
komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan
pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Dalam ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis
dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan
meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah
bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang
mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini,
misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua
anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan
rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana
bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat
pekerja.
Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana
seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan.
Kata "bisnis" sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya —
penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha,
yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari
laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk pada sektor
pasar tertentu, misalnya "bisnis pertelevisian." Penggunaan yang
paling luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh komunitas penyedia
barang dan jasa. Meskipun demikian, definisi "bisnis" yang tepat
masih menjadi bahan perdebatan hingga saat ini
BAB
III
METODOLOGI PENELITIAN
Untuk memperoleh data yang digunakan dalam tugas
ini, penulis menggunakan Metode Searching di Internet, yaitu dengan membaca
referensi-referensi yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam tugas ini.
Penulis juga memperoleh data dari pengetahuan yang
penulis ketahui. Selain itu penulis juga mencari data melalui membaca surat
kabar / koran yang kebetulan membahas tentang keadilan dalam bisnis.
BAB
IV
PEMBAHASAN
4.1. Pengertian Keadilan
dan Bisnis
Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana
mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu
perlu dirumuskan definisi yang paling tidak mendekati dan dapat memberi
gambaran apa arti keadilan. Definisi mengenai keadilan sangat beragam, dapat
ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para pakar di bidang
hukum yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai keadilan.
Keadilan menurut John Raws (Priyono, 1993: 35),
adalah ukuran yang harus diberikan untuk mencapai keseimbangan antara
kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Ada tiga prinsip keadilan yaitu :
(1) kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya, (2) perbedaan, (3) persamaan
yang adil atas kesempatan.
Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada
siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak
proposional dan tidak melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat dengan hak,
dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban.
Keadilan menurut Ibnu Taymiyyah (661-728 H)
adalah memberikan sesuatu kepada setiap anggota masyarakat sesuai dengan haknya
yang harus diperolehnya tanpa diminta; tidak berat sebelah atau tidak memihak
kepada salah satu pihak; mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar
dan mana yang salah, bertindak jujur dan tetap menurut peraturan yang telah
ditetapkan.
Pada teori keadilan Aristoteles, Adam Smith hanya
menerima satu konsep atau teori keadilan yaitu keadilan komutatif. Alasannya,
yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan
komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan
antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak lain.
Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang
atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara
historis kata bisnis dari bahasa Inggrisbusiness, dari kata dasar busy yang
berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam
artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana
seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan
keuntungan. Kata “bisnis” sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya
— penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan.
Bisnis adalah
sebuah usaha, dimana setiap orang atau kelompok harus siap untung & siap
rugi. bisnis tidak hanya tergantung dengan modal uang, tetapi banyak faktor
yang mendukung terlaksananya sebuah bisnis, misalnya : reputasi, keahlian, ilmu, sahabat & kerabat dapat
menjadi modal bisnis.
Menurut Boone dan kurtz (2002;8) yaitu Bisnis adalah
semua aktivitas – aktivitas yang bertujuan memcari laba dan perusahyaan yang
meghasilkan barang serta jasa yang dibutuhkan oleh sebuah sistem ekonomi.
Menurut Hughes dan kapoor dalam alma (1889;21) yaitu
Bisnis adalah suatu kegiatan individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan
menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan
masyarakat.
4.2. Paham Tradisional
Dalam Bisnis
Dalam Paham Tradisional Dalam Bisnis memiliki 3
keadilan, yaitu :
A.
Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok
masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat
diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
Dasar moral :
1) Semua orang adalah
manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan
secara sama.
2) Semua orang adalah
warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya,
sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konsekuensi Legal :
Semua orang harus secara sama dilindungi hukum,
dalam hal ini oleh negara.
Tidak ada orang yang akan diperlakukan secara
istimewa oleh hukum atau negara.
Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk
kepentingan kelompok tertentu.
Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang
berlaku.
B.
Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang
yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.
Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya
tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan
dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang
setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
1. Mengatur hubungan yang adil atau fair antara
orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara
lainnya.
2. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara
warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan
kepentingannya.
3. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi
bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara
pihak yang satu dengan lainnya.
4. Dalam bisnis, keadilan komutatif disebut
sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut
pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.
5. Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun
pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
C.
Keadilan Distributif :
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah
distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga
negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.
Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai
dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
Persoalannya apa yang menjadi dasar pembagian yang adil itu? Sejauh mana
pembagian itu dianggap adil?
Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau
kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit. Menurut
Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran
masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
Dalam dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji
sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai
dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
4.3. Keadilan Individual
dan Struktural
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut
aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan
tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap
orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur
sosial politik secara keseluruhan.
Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan
sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya
keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan
perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa
dipertanggungjawabkan secarar legal dan moral harus ditindak demi menegakkan
sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip
perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
Dalam bidang bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu
pemerintahan yang juga adil pemerintah yang tunduk dan taat pada aturan
keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu. Yang dibutuhkan adalah
apakah sistem sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan
distribusi ekonomi bisa berjalan baik untuk mencapai suatu situasi sosial dan
ekonomi yang bisa dianggap cukup adil.
Pemerintah mempunyai peran penting dalam hal
menciptakan sistem sosial politik yang kondusif, dan juga tekadnya untuk
menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk
dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan pelanggaran keadilan. Tanpa itu
ketidakadilan akan merajalela dalam masyarakat.
4.4 Contoh Kasus
Keadilan terhadap Karyawan
Perlakuan yang adil oleh manajemen perusahaan terhadap
karyawan akan menumbuhkan sikap positif dalam perusahaan maupun bekerja.
Semakin adil perusahaan memperlakukan karyawan, komitmen dan kinerja karyawan
semakin tinggi. Karyawan menghendaki perlakuan adil baik dari sisi distribusi
dan prosedur atau dikenal keadilan distributif dan keadilan prosedural. Ketika
para karyawan merasa diperlakukan adil, dalam jiwa mereka akan tumbuh dua jenis
outcomes berupa kepuasaan dan komitmen kerja. Apabila para karyawan menilai
perlakuan yang mereka terima adil, maka hal ini akan berpengaruh pada dua jenis
hasil, yaitu kepuasan karyawan dan komitmen karyawan. Semakin tinggi mereka
mempersepsikan keadilan suatu kebijakan atau praktik manajemen, maka ini akan
berdampak pada peningkatan kepuasan dan komitmen karyawan (Heru Kurnianto
Tjahjono: Pikiran Rakyat, 14 Juli 2009). Perusahaan atau organisasi yang baik
akan mengeluarkan kebijakan yang mendorong karyawan berkomitmen dan merasa
dalam lingkungan yang diperlakukan secara adil oleh manajemen perusahaan atau
organisasi tersebut. Heru Kurnianto menyatakan, karyawan menghendaki perlakuan
adil, baik dari sisi distribusi dan prosedur atau dikenal keadilan distributif
dan keadilan prosedural. Ketika para karyawan merasa diperlakukan adil, dalam
jiwa mereka akan tumbuh dua jenis outcome berupa kepuasan dan komitmen kerja. Keadilan
terhadap karyawan bukan berarti tidak boleh menurunkan gaji karyawan. Hal itu
boleh saja dilakukan asal dilakukan dengan seadil-adilnya. Pemimpin perusahaan
KLA Instrumen, Ken Levy menggunakan prinsip keadilan yang saya maksud, ketika
perusahaan tersebut mengalami kesulitan. Ia mengatakan dalam suatu rapat ”Pada
hari ini saya menghendaki gaji karyawan dipotong 10 %, tetapi karena saya
mendapat gaji myang paling besar, maka saya mohon dipotong 20 %”. Diluar
dugaan, orang yang menghadiri rapat tersebut bukannya menjadi kesal karena
pemotongan itu, tetapi mereka sepakat dan karyawan tetap bekerja keras. Moral
karyawan bukan menurun, tetapi justru meningkat tajam, karena pemimpinnya
menggunakan prinsip keadilan.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.l KESIMPULAN
1. Bisnis adil adalah suatu bentuk etika bisnis.
Etika yang mempertanyakan, “Bagaimana kondisi pekerja, bagaimana barang dibuat,
bagaimana pula barang diperdagangkan.” Fair trade juga ‘gerakan konsumen’ sebab
tanpa ada konsumen tidak akan ada transaksi. Peranan konsumen yang secara
kritis dan peduli terhadap nasib para pekerja, produsen maupun lingkungan
hidup, akan mendorong terwujudnya bisnis adil.
2. Di dalam dunia nyata, bisnis yang selalu
berbicara tentang efisiensi, kecepatan, ketepatan, kesederhanaan, dan terbaik,
kelihatannya cita-cita dari bisnis adil akan mendapat kesulitan.
3. Dari beberapa contoh kasus yang saya temukan
bahwa keadilan, petilaku etis dan kepercayaan dapat mempengaruhi operasi
perusahaan. Kunci utama kesuksesan bisnis adalah reputasinya sebagai pengusaha
yang memegang teguh integritas dan kepercayaan pihak lain.
5.2 SARAN
1. Keadilan bisnis haus dipertahankan dengan baik
agar kita tidak kehilangan keadilan yang sebenarnya.
2. Jika dalam hal sehari – hari kita sudah terbiasa
menerapkan keadilan yang baik maka akan terbiasa atau terbawa hingga kita
bekerja nanti.
3. Keadilan bisnis merupakan keadilan yang mempunyai
banyak kaitan dengan kegiatan bisnis.
DAFTAR PUSTAKA
« Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika
Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
« Ketut Rindjin, Etika Bisnis dan Implementasinya,
2004, Gramedia Pustaka Umum, Jakarta
« http://lailasoftskill.blogspot.com/2013/10/keadilan-bisnis.html